1. Merupakan alternatif yang lebih
dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam islam. Karena di bawah naungan
sistem pemerintahan islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara
dan bersifat kolektif sehingga bukan perorangan.
2.
sistem kelembagaan bersifat praktis dan lebih memudahkan sehingga semangat,
komitmen dan konsistensi dalam menunaikan kewajiban berzakat tetap terus
terjaga.
3. lebih terjamin untuk tepat sasaran dalam pengalokasian
dibanding dengan jika disalurkan sendiri kepada mustahik secara langsung.
4. sistem
kelembagaan lebih mampu mengelola dan mengalokasikan zakat berdasarkan zakat
berdasarkan skala prioritas di antara sasarn penyaluran zakat yang banyak
jumlahnya dan berbagai golongan serta tingkat kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar